Ketentuan
|
1. Membayar harga sewa Rp 4.500.000,- selama 3 tahun di bayar dimuka. Tahun keempat sewa di bayar per bulan Rp 125.000.-
2. Charge per transaksi untuk BPR KS sebesar Rp 1.000,- (untuk pembayaran listrik). Untuk Mitra Usaha dapat bebas menentukan biaya administrasi. Minimal biaya administrasi Rp 1.600,-
3. Perihal pembatalan sewa uang yang akan dikembalikan kepada merchant:
o Tahun ke-1 : 50% dari 2 X harga sewa pertahun
o Tahun ke-2 : 50 % dari 1 X harga sewa pertahun
o Tahun ke-3 : 0
Catatan :
Persyaratan Kerjasama Perorangan
1. Fotokopi KTP (3 lembar)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar)
Perseroan Terbatas
1. Akta Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar sesuai UU PT No. 1/1995
2. Pengesahan Menteri Kehakiman
3. Perubahan Susunan Pengurus (RUPS)
4. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
5. Surat izin dari instansi yang berwenang (SIUP / SITU)
6. NPWP
7. TDP
8. Cap perusahaan.
Kopontren / Yayasan
1. Akta Pendirian
2. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
3. Surat izin dari instansi yang berwenang
4. NPWP
5. Cap kopontren / yayasan
Perusahaan Daerah
1. Peraturan Daerah tentang Pendirian BPR berdasarkan UU No. 5/1992
2. Pengangkatan pengurus BPR yang terakhir oleh Bupati
3. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
4. Surat izin dari instansi yang berwenang
5. NPWP
6. TDP
7. Cap perusahaan.
Koperasi
1. Akta pendirian sesuai dengan UU perkoperasian.
2. Pengesahan Menteri Koperasi
3. Surat izin dari instansi yang berwenang
4. Perubahan susunan pengurus (RUPS)
5. Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
6. NPWP
7. TDP
8. Cap koperasi.
Warnet
1. Fotokopi KTP pemilik (3 lembar)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar)
3. Akta Pendirian
4. Surat izin dari instansi yang berwenang (SIUP / SITU)
5. NPWP
6. Billing Internet Connection (Salah satu dari 3 bulan terakhir).
|